Medan, Gatra.com - Ditemukan kejanggalan terjadi di Tapanuli Tengah (Tapteng). Di mana, beredar gambar formulir DAI-DPR RI atau hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan pada daerah Pemilihan Sumut 2 tepatnya di Kecamatan Barus, Kabupaten Tapteng yang sedikit aneh.
Di gambar DAI-DPR itu hanya satu calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Sumut 2, dari Partai Nasdem, nomor urut 3, atas nama Delmeria yang mendapatkan perolehan suara. Bahkan perolehan suara di setiap desa cukup signifikan, mencapai jumlah ribuan. Sedangkan caleg lain perolehan suaranya hanya sedikit
Dalam formulir DAI itu, caleg Delmeria mendapat perolehan suara hingga 1.018 di desa Pasar Batu Gerigis, begitu juga di Desa Padang Masiang. Di desa Kampung Dolok memperoleh 744 suara. Pasar Terandak 1.370 suara, Sigambo-gambo 628, Ujung Batu 451, Kinali 168, Kampung Mudik 622, Aek Dakka 532 suara, Patupangan, 1.053, Gabungan Hasang 618, Bungo Tanjung 487, serta Kedai Gadang 876 suara.
Baca Juga: Jangan Barbar, Akademisi: Tak Puas Hasil Pemilu Gugat ke MK
Sedangkan pesaing Delmeria hanya mendapat sedikit suara. Contohnya Suasana Dachi, Caleg DPR RI nomor urut 2 hanya mendapat 0 di desa Pakar Batu Gerigis, 1 suara di Desa PaDitemukan kejanggalan terjadi di Tapanuli Tengah (Tapteng). Di mana, beredar gambar formulir DAI-DPR RI atau hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan pada daerah Pemilihan Sumut 2 tepatnya di Kecamatan Barus, Kabupaten Tapteng yang sedikit anehdang Masiang. Begitu juga dengan caleg yang lain.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara, Syafrida R Rasahan mengungkapkan di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) banyak dugaan kecurangan yang terjadi secara terstruktur dan masif di Pemilu serentak 2019.
Mengenai kejanggalan formulir DAI-DPR RI atau formulir rekapitulasi di Kecamatan Barus yang beredar di masyarakat, ia mengaku sudah mendapati informasi tersebut. "Saat ini sedang didalami," katanya ketika dikonfirmasi di Medan, Selasa (30/4).
Baca Juga: Dikabarkan Anaknya Gagal dalam Pemilu, Kades Tutup Pasar
Selain kejanggalan formulir DAI-DPR RI yang janggal, ia mengaku juga memukan kejanggalan untuk DAI-DPRD Sumut. "Sama untuk DPRD Provinsi juga akan aneh angkanya," ucapnya tanpa mau merinci kecamatan yang dimaksud.
Kata dia, formulir DAI-DPR RI dan DAI-DPRD Provinsi itu tidak bisa dijadikan alat bukti kecurangan, meski diakuinya ada kejanggalan di dalam perolehan suara.
Disinggung mengenai kemungkinan menganulir suara yang diperoleh salah satu caleg karena ada kejanggalan, Syafrida mengaku tidak bisa sert merta dilakukan. "(DAI) itu kan formulir rekapitulasi di TPS. Tidak bisa jadi alat bukti. Tergantung bukti yang dimiliki oleh pelapor," tuturnya.
Reporter: Putra TJ