Jakarta, Gatra.com - Kebijakan Pelelangan kapal menjadi tandingan dari kontroversi kebijakan penenggelaman kapal asing pencuri ikan di laut Indonesia yang dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjadi isu yang saling menyerang dalam antar menteri di kabinet.
Menanggapi pelelangan kapal yang justru membuat kerugian semakin besar Susi sebut ada oknum yang sengaja menginginkan pelelangan.
"Kalau itu wacana ya oknum-oknum saja karena itu (Pelelangan) sebenarnya bukan kebijakan pemerintah. Kalau ada kebijakan yang berbeda dari penenggelaman kapal ya itu oknum," jelasnya saat gelar Konferensi pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Selasa (30/04).
Susi menjelaskan logika mekanisme pelelangan kapal yang justru akan merugikan Indonesia. Dia mencontohkan ketika kapal berukuran 100 - 300 GT ditangkap lalu dilelang, hanya akan memberikan pemasukan sebesar Rp 500 juta paling besar ke Negara. Padahal total nilai yang mereka curi bisa mencapai Rp 2 miliar. Sehingga pelelangan justru akan meningkatkan Kapal Asing masuk ke Indonesia.
"Dilelang itu denga harga yang masuk Negara hanya Rp 100 juta, Rp 200 juta paling besar Rp 500 juta. Untuk mereka hitungan ekonominya untung. Sekali melaut datang trip indonesia mencuri bisa dapet Rp 1-2 miliar kalau lelang dia tebus Rp 500 juta masih untung," jelasnya.
Penenggelaman kapal asing maupun kapal Indonesia pelaku IUU fishing adalah bentuk pelaksanaan Pasal 69 dan Pasal 76A Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Anggapan soal tertangkapnya kembali kapal residivis Vietnam, diklarifikasi oleh Susi karena sebagian pihak yang pro lelang menganggap lemahnya pengawasan dari KKP dan Satgas 115 yang pernah disampaikan Menko Bidang Maritim Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu dibantah keras oleh Susi. Bahwa narasi-narasi yang menyebutnya lemah hanyalah provokasi kepada masyarakat.
"Kita tetap bekerja sesuai kebijakan presiden menjaga kedaulatan laut NKRI dengan terus memberikan hukuman tegas kapal-kapal yang kita tangkap akan kita musnahkan. Kalau ada yang bilang kapal dilelang ya itu oknum saja yg inginnya kapal dilelang dan ada oknum yg melaksanakan kapal dilelang," jelasnya.
"Jadi jangan terpengaruh dengan provokasi-provokasi yang mengatakan kita lemah kita tdk berdaya. Kebijakan pak presiden pemerintahan ini jelas, pencuri kapal ikan yg masuk ke Indonesia pasti kita tenggelamkan," tambahnya.
Setidaknya mulai 4 Mei 2019 kebijakan penenggelaman 51 kapal ilegal berstatus inkracht akan dilakukan selama 2 pekan kedepan. Susi juga menjamin bahwa Presiden sepakat dengan apa kebijakan tersebut.
"Pak Presiden tetap firm memberantas illegal fishing. Penetapan dari beliau, kebijakan kita satu setiap kapal ikan asing yang tertangkap pasti ditenggelamkan," tegasnya.