Home Politik Sindikat Narkotika Internasional Ibrahim Hongkong Dkk Luput dari Vonis Mati

Sindikat Narkotika Internasional Ibrahim Hongkong Dkk Luput dari Vonis Mati

Jakarta, Gatra.com - Jaringan pengedar narkotika internasional Ibrahim bin Hasan alias Hongkong dan 7 kawannya luput dari vonis mati karena majelis hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Aceh Tamiang, hanya menjatuhkan hukuman 20 dan 18 tahun penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Mukri di Jakarta, menyampaikan, majelis hakim membacakan vonis tersebut pada Selasa (30/4).

Majelis hakim memvonis Ibrahim bin Hasan alias Hongkong, Ibrahim Ahmad, Abdul Rahman, Joko Susilo, Rinaldi Nasution alias Naldi, Ibrahimalias Jampong, Firdaus bin Sulaiman alias Daus, dan Syafwadi masing-masing 20 tahun penjara. Sedangkan untuk terdakwa Amat Atib dihukum 18 tahun penjara.

Majelis menyatakan Ibrahim Hongkong dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanamanyang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

"Terdakwa Ibrahim dkk melakukan penyalanggunaan narkotika jenis sabu 73.505,55 gram dan 30.000 butir ekstacy. Mereka terbukti melanggar dakwaan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Menurut Mukri, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang yang menuntut pidana mati terhadap Ibrahim bin Hasan alias Hongkong, Ibrahim Ahmad, AbdulRahman, Joko Susilo, Rinaldi Nasution alias Naldi, Ibrahim alias Jampong, dan Firdaus bin Sulaiman alias Daus dan Syafwadi. Sedangkan untuk terdakwa Amat Atib dengan pidana penjara selama seumur hidup.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang menyatakan pikir-pikir. Mereka akan menggunakan waktu satu pekan untuk memutuskan sikap.

Menurut Mukri, para terdakwa merupakan sindikat jaringan narkoba internasional dalam penyalahgunaan Narkotika sebanyak 70 (tujuh puluh) bungkus shabu dengan berat brutto 73.505,55 gram dan 6 bungkus berisi 30.000 butir pil ekstacy atau seberat sekira 8.163,74 gram.

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR