Home Politik Cacat Teknis, Pemilu Serentak 2019 Tidak Perlu Dilanjutkan

Cacat Teknis, Pemilu Serentak 2019 Tidak Perlu Dilanjutkan

Jakarta, Gatra.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang dilakukan secara serentak dengan menggabungkan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legsilatif (Pileg) dianggap telah mengalami cacat secara teknis.

Menurut Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, cacat teknis dalam Pemilu 2019 ini disebabkan karena rumit dan kompleksnya sistem yang digunakan.

"Dalam pandangan kami, pemilu serentak dengan 5 surat suara seperti sekarang, tidak semestinya dilanjutkan karena dari sisi beban dan kompleksitas teknis ternyata terbukti memang tidak kompatibel dan menjadi hambatan dan halangan kita untuk menyelenggarakan pemilu secara baik," ujar Titi saat ditemui Gatra.com di Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (30/4).

Ia juga menambahkan ada beberapa aspek yang perlu dievaluasi secara komprehensif terhadap undang-undang pemilu di Indonesia. Beberapa di antaranya seperti sistem pemilu, sisi manajemen, dan desain penyelenggara kelembagaan.

"Sistem pemilu mulai dari penjadwalan sampai ketersediaan 5 surat suara, karena jumlahnya banyak maka meningkatkan beban kompleksitas dan kerumitan teknis. Kedua manajemennya, bagaimana kelola tahapan pemilu dilaksanakan," jelasnya.

Ketiga desain penyelenggara kelembagaannya, yang didalamnya ada soal personil , persyaratan, tugas dan lain sebagainya. 

Titi menganggap beban kompleksitas dan juga kerumitan teknis pada Pemilu 2019 ini sangat tidak memadai dan kompatibel untuk menyelenggarakan pemilu secara baik jika dilihat dari berbagai aspek.

Selain itu, ia berharap agar Undang-undang Pemilu bisa mengisi tiga komponen, yaitu komponen sistem, manajemen penyelenggaraan pemilu, dan desain kelembagaan penyelengaraan pemilu.

2508