Jakarta, Gatra.com - Pemerintah melalui Bappenas sedang dalam proses penyiapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) rentang waktu 2020-2024. Dari rancangan tersebut, Direktur Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas Medrilzam menyatakan tidak ingin terjadi tumpang tindih perencanaan pembangunan.
"Karena di dalamnya bukan lagi RPJMN yang sifatnya banyak persepsi, atau banyak sikut-sikutan yang nggak jelas, tetapi ini betul-betul dihasilkan dari suatu perhitungan yang cukup matang," ujar Medrilzam di Hotel Morrissey, jalan KH. Wahid Hasyim, Jakarta, Selasa (30/4).
Ia menuturkan dalam Rencana Pembangunan itu yang menjadi domain yang paling mendominasi itu adalah isu ekonomi dan kemiskinan, keduanya merupakan isu utama di RPJMN.
"Nah untungnya sejak tahun 2016, pemerintah punya payung hukum yang berupa PP nomor 26 tahun 2016 tentang KLHS, atau Kajian Lingkungan Hidup Strategis, KLHS ini kami coba manfaatkan dalam rangka bagaimana agar isu lingkungan, perubahan iklim, maupun bencana dan lahan di dalamnya bisa masuk ke dalam RPJMN ke depan," ujarnya.
Medrilzam menambakan jika KLHS tidak menjadi bagian dari RPJMN, maka akan sulit untuk memasukkan isu lingkungan dalam aturan ini.
"Karena kalau nggak ada KLHS di dalam rencana pembangunan, ini akan mengalami kesulitan, dengan mendominasinya isu ekonomi, isu kemiskinan dan sebagainya, isu sosial, infrastruktur, isu lingkungan nggak akan dapat tempat," katanya.
Yang terpenting di KLHS dan juga RPJMN, Bappenas melaporkan assasment secara mendalam terkait carying capacity-nya (daya tampung lingkungan) untuk rencana 4 tahun mendatang.
"Kami melakukan assasment secara komprehensif untuk carying capacity. Karena selama ini selama kita menyusun rencana pembangunan, carying capacity tidak pernah dipertimbangkan," ungkapnya.
Bagi Medrizaldi, KLHS sebenarnya mampu diterapkan untuk rencana dan program tata ruang, bisa juga untuk rencana sektoral dan juga rencana pembangunan baik di nasional maupun di daerah.