Paris, Gatra.com - Pengadilan Prancis telah menjatuhkan denda untuk 447 kasus pelecehan seksual yang dialami perempuan dalam kurun waktu delapan bulan. Denda tersebut ditetapkan berdasarkan Undang-undang yang dibuat dengan tujuan untuk melindungi perempuan.
Menteri Kesetaraan, Marlène Schiappa mengatakan, terungkapnya jumlah kasus tersebut mengindikasikan bahwa Undang-undang anti pelecehan seksual itu telah menunjukan keberhasilan. Dia mengatakan, tidak perlu malu untuk mengungkapkan tingginya angka kasus tersebut.
"Banyak orang mengatakan kepada kami bahwa Undang–undang itu tidak akan berhasil, bahwa kami tidak akan dapat mendefinisikan perilaku seksis yang ofensif," katanya seperti dikutip BBC, Selasa (30/4).
Beleid anti pelecehan seksual disahkan pada Agustus 2018 yang memungkinkan pemberian denda kepada tersangka sebesar 750 Euro atau sekitar Rp13 Juta. Sebulan setelah ditetapkan, pengadilan menjatuhkan denda kepada seorang pria yang menampar bokong wanita di bus dan menyebutkan perkataan cabul.
Aturan mengenai denda tersebut ditetapkan karena banyak perempuan di negara tersebut yang tidak ingin terlibat dalam proses pengaduan kasus pelecehan seksual secara formal yang panjang dan sulit.
Sebuah penelitian yang dirilis Yayasan Think Tank, Paris (2018) menyebutkan, bahwa satu dari delapan wanita Prancis telah diperkosa setidaknya satu kali dalam hidup mereka, sementara 43% disentuh secara seksual tanpa persetujuan mereka.