Ambon, Gatra.com - Bupati Kabupaten Buru Ramly Umasugi menyebutkan, empat (4) Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru, Provinsi Maluku dipecat.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), resmi berlaku kepada empat ASN di lingkup Pemkab Buru yang merupakan mantan narapida (napi) koruptor berlaku besok," ujar Ramly.
Dia menuturkan keempat ASN tersebut antara lain dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) kemudian dari Dinas Perikanan serta dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag).
"Pertama sudah ada SK pemecatan berdasarkan dari ASN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian kita menindaklanjuti dengan surat keputusan dari Bupati," tuturnya.
Besok itu, lanjut Ramly, sudah penyerahan SK pemecatan. Sekalipun ada yang sudah pensiun tapi dia katakan, tetap dianggap diberhentikan tidak dengan hormat sehingga gajinya putus.
"Dipastikan mereka yang sudah diberikan besok itu sudah tidak menerima hak-hak sebagai Pegawai Negeri Sipil," pungkas Ramly.
Reporter: Tiara Melinda
Editor: Zairin Salampessy