Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang/jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019.
Selain Wahyumi, KPK juga menetapkan dua orang pengusaha sebagai pesakitan, yakni Benhur Lalenoh yang juga merupakan timses Bupati dan Bernard Hanafi Kalalo.
KPK menduga Sri Wahyumi meminta fee sebesar 10% kepada kontraktor melalui Benhur yang merupakan orang kepercayaannya. Fee tersebut agar kontraktor mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Talaud.
"BNL [Benhur] bertugas mencari kontraktor yang dapat mengerjakan proyek dan bersedia memberikan fee 10%," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa malam (30/4).
Terkait komitmen fee tersebut, Benhur meminta Bernard untuk memberikan barang-barang mewah kepada Bupati Talaud tersebut.
"Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan 2 proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo," lanjut Basaria.
Sebagai realisasi dari kesepakatan tersebut Bernard bersama anaknya membeli barang-barang mewah berupa 2 buah tas, 1 jam tangan, dan seperangkat perhiasan berlian dengan total nilai Rp463.855.000 di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Minggu (28/4).
Sebelum barang-barang itu dibawa ke Talaud, Bernard keburu dicokok oleh tim KPK. Bernard dan Benhur diamankan di sebuah hotel di Jakarta bersama seorang sopir.
Dalam kasus ini Wahyumi dan Benhur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana
Sedangkan Bernard sebagai pemberi suap, diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.