Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan terdakwa Idrus Marham sama-sama mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Lie Setiawan saat dikonfirmasi Gatra.com membenarkan pengajuan banding tersebut. Pihaknya mengajukan banding karena pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap Idrus terlalu rendah.
Sebelumnya, mantan Menteri Sosial ini dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun. Selain itu, Idrus diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan jaksa penuntut umum menuntut Idrus 5 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain ringannya hukuman, Lie juga mengatakan bahwa pasal yang dibuktikan oleh majelis hakim berbeda dengan pasal tuntutan penuntut umum KPK.
"Kami buktikan Pasal 12 huruf a yaitu suap, terbukti pasal 11. Pasal 11 menurut saya gratifikasi," kata Lie.
Sementara itu, Idrus Marham ternyata juga mengajukan banding atas putusan Tipikor Jakarta sebagaimana disampaikan kuasa hukum Idrus, Samsul Huda.
Samsul mengatakan ada tiga alasan pihaknya mengajukan banding. Pertama, banyak pertimbangan hukum majelis hakim yang yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang muncul di persidangan. Kedua, soal penerapan hukum, khususnya Pasal 55 tentang Penyertaan tidak sesuai dengan fakta dan peran Idrus Marham.
Terakhir atau ketiga, Samsul menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang penting. "Selain dan selebihnya, nanti akan kami tuangkan secara lengkap dalam Memori Banding," ujarnya.