Jakarta, Gatra.com - Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (Bapeten) bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam rangka penegakan hukum bidang ketenaganukliran dan peningkatan pengawasan tenaga nuklir lewat penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama.
Hal ini dilakukan sebagai upaya terakhir (ultimatum remedium) setelah dilaksanakannya pembinaan mengenai penggunaan tenaga nuklir pada industri. Penegakan hukum bidang ketenaganukliran sendiri dilaksanakan selaku amanah dari ketentuan UU No 10 Tahun 1997.
“Bapeten telah melaksanakan penegakan hukum terkait pelanggaran UU No 10 Tahun 1997 Pasal 17 Ayat 1 tentang Ketenaganukliran pada sejumlah fasilitas kesehatan dan industri yang memanfaatkan tenaga nuklir tanpa izin atau izinnya sudah kadaluarsa ataupun melanggar kondisi perizinan,” ujar Kepala Bapeten Jazi Eko Istiyanto pada acara Konferensi Informasi Pengawasan (Korinwas) di Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin (30/4).
Menurut Jazi, proses pelaksanaan penegakan hukum terhadap sejumlah 30 instansi yang beberapa diantaranya telah mendapatkan penetapan dari pengadilan, bahkan telah incraht.
“Dari kegiatan ini, diharapkan dapat menumbuhkan budaya keselamatan dan keamanan dalam pemanfaatan tenaga nuklir, serta mewujudkan tujuan penegak hukum yang berlandaskan pada aspek kepastian dan ketertiban hukum,” tambahnya.
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kepala Bapeten Jazi dengan Kapolri Tito Karavian sudah dilakukan pada 20 Januari 2019 lalu. Sedangkan penandatangan Perjanjian Kerja Sama tentang pengawasan dan penegakan hukum ketenaganukliran dilakukan oleh Sekretaris Utama Bapeten Hendriyanto Hadi Tjahyono dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Idh Aziz dilakukan saat Koriwas hari ini.