Tebo, Gatra.com - Wakil Bupati Tebo, Syahlan Arfan mengatakan selama bulan Rhamadan 1440 Hijriah, jam kerja pegawai di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tebo dikurangi. Hal tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan-RB RI) Nomor 394 Tahun 2019 Tanggal 26 April 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja.
Dalam surat tersebut, kata Syahlan, mulai Senin sampai Kamis masuk kerja mulai jam 08.00 WIB dan pulang jam 15.30 WIB. Sementara Jumat, jam kerja masuk pukul 07.30 WIB dan pulang jam 11.30 WIB.
"Bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan pelayanan pendidikan mengacu pada ketentuan jam kerja yang diatur oleh unit kerja perangkat daerah masing- masing, yakni sesuai dengan jam kerja Bulan Ramadhan," ujar Syahlan, Selasa (30/4).
Untuk pakaian kerja, Syahlan berkata, hari Senin sampai dengan Kamis tetap menggunakan pakaian kerja yang telah
ditentukan. Namun dia berharap bagi laki-laki memakai peci sedangkan perempuan memakai selendang atau kerudung. "Pada hari Jumat, saya harap ASN yang muslim memakai pakaian muslim, untuk non muslim menyesuaikan," ujarnya.
Ia juga menjelaskan selama bulan Ramadhan kegiatan rutin upacara bendera setiap hari Senin tetap dilaksanakan, sedangkan apel pagi dan sore di unit kerja masing-masing ditiadakan.