Jakarta, Gatra.com - Direktorat Jendral Bea Cuka bersama tim gabungan TNI, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Bakamla, Kementerian Perhubungan, PPTATK dan Kominfo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang elektronik bernilai puluhan miliar rupiah. Salah satu komponen yang terlibat dalam upaya itu adalah Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) .
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, peran PPATK dalam menindak penyelundupan barang yakni menyelusuri nilai traksaksi atau dikenal pula dengan istilah follow the money. Pendekatan ini menjadi pelengkap dari pendekan follow the suspect yang dilakukan penegak hukum seperti melakukan interogasi, penyelidikan dan penyidikan.
"Sebetulnya antara follow the money dan follow the suspect memang sudah ada sejak lama. Tapi selama ini berjalan sendiri-sendiri," katanya kepada Gatra.com, di kantor Bea Cukai, Jakarta, Senin (30/4). "Dalam operasi-operasi sekarang kita bekerja sama dengan penegak hukum dengan Kejaksaaan, KPK, Kepolisian dan TNI," jelasnya.
Menurut Kiagus PPATK berperan melakukan analisis dan pemerikasaan hasil follow the money lalu disampaikan kepenegak hukum Sehingga penegak hukum tidak hanya menangkap tangan pelaku dilapangan, melainkan juga ditelusuri sejak tiga tahun belakangan ini, apakah melakukan tindakan kriminal lainnya.
"Sehingga, semua bisa dibawa ke pengadilan selain Kepabeanan juga pidana pencucian uang," katanya lagi.