Home Politik Polres Jaksel Cokok Pelaku dengan Modus Gembos Ban Mobil

Polres Jaksel Cokok Pelaku dengan Modus Gembos Ban Mobil

Jakarta, Gatra.com - Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap tersangka kasus pencurian dengan modus gembos ban di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Diketahui tersangka merupakan komplotan yang beranggotakan lima orang yang masing-masing memiliki peran tertentu.

Lima orang pelaku bernama S alias Kocek (45 tahun), berperan menusuk ban mobil korban hingga gembos, EM (39 tahun) dan RA (28 tahun), berperan sebagai joki sepeda motor dan mengawasi keadaan sekitar, DA (20 tahun) berperan mengambil barang korban, dan YS (17 tahun) berperan memberi tahu korban bahwa ban korban kempes.

Peristiwa itu terjadi pada Senin 18 Maret 2019 sekitar pukul 06.45 WIB pagi di ITC Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tersangka melakukan aksi dengan mengendarai sepeda motor dan membawa satu buah mata kunci yang digunakan untuk menusuk ban mobil sebelah kiri belakang.

Setelah melakukan penggembosan ban, tersangka langsung bersembunyi dan teman satunya lagi mendekati mobil korban serta memberitahukan bahwa ban mobil dalam keadaan gembos. Kemudian korban langsung menepi untuk mengganti ban.

Ketika korban lengah, tersangka DA mengambil barang berharga milik korban dari sisi pintu kanan. Pelaku berhasil mengambil tas korban yang berisi satu buah laptop, dompet berisi uang sebesar Rp300.000, jam tangan dan handphone.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya menjelaskan, pelaku merupakan residivis yang telah melakukan kejahatan serupa berulang kali.

"Pelaku kami tangkap di seputaran Tangerang, Serpong, pada 17 April 2019. Itu kami tangkap di beberapa tempat di daerah Tangerang," ujarnya di Polres Jakarta Selatan, Selasa (30/4).

Lebih lanjut, ia menambahkan para pelaku sebelumnya merupakan residivis kejahatan serupa. "Pelaku diketahui merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan aksinya dan beberapa dari mereka pernah menjalani hukuman akibat modus dan kasus yang sama," ujarnya.

Menurut Kareskrim Jakarta Selatan para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHAP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

 

 

 

 

 

1312