Home Ekonomi Perangi Sindikat Internasional Perdagangan TSL, KLHK Gandeng Interpol

Perangi Sindikat Internasional Perdagangan TSL, KLHK Gandeng Interpol

Purwokerto, Gatra.com – Direktorat Jenderal Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bakal menggandeng Interpol untuk mengungkap jaringan internasional perdagangan illegal Tumbuhan dan Satwa Dilindungi (TSL) yang marak terjadi.

Hal itu menyusul terungkapnya sindikat perdagangan online ratusan barang yang terbuat dari bagian tubuh satwa dilindungi, khususnya  gading gajah. Dalam kasus ini, petugas berhasil meringkus tiga orang pelaku di wilayah Pati, Jawa Tengah, Minggu (28/4).

Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, terungkapnya kasus ini berkat kolaborasi Kementerian LHK bersama dengan POLRI dan TNI. 

Menurut dia, kejahatan pemanfaatan gading gajah ini diduga sangat signifikan berhubungan dengan tingkat kematian karena perburuan liar dan ancaman kepunahan satwa gajah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.  Kejahatani ini sudah masuk dalam kejahatan transnasional.

“Gakkum KLHK akan mengembangkan penyidikan jaringan perdagangan ilegal Gading Gajah ini apakah berasal dari dalam negeri atau luar negeri, termasuk Kementerian LHK akan kerjasama dengan Interpol,” katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima GATRA.com, Selasa (30/4).

Sementara, Direktur PPH-Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono menegaskan, tim Siber Patrol akan meningkatkan pemantauan aktifitas perdagangan satwa dilindungi melalui dunia maya, seperti media sosial atau jaringan lainnya.

Hal itu dilakukan untuk mendeteksi dini kejahatan terkait Tumbuhan dan Satwa Dilindungi (TSL) yang marak dan semakin mengancam kekayaan sumber daya alam (SDA). Gakkum juga bertekad memberantas dan membongkar jaringan hingga ke akarnya.

“Baik kejahatan melalui media online maupun kejahatan peredaran TSL illegal konvensional lainnya tetap menjadi sasaran penegakan hukum guna melindungi kekayaan SDA Indonesia dengan keanekaragaman hayati yang tinggi,” ujar Sustyo.

Sebelumnya, tim Gakkum berkerjasama dengan BKSDA, Polri dan TNI Jawa Tengah berhasil menangkap tiga pelaku perdagangan online barang-barang yang terbuat dari gading gajah, kuku beruang dan akar bahar. Tiga terduga pelaku ditangkap. Mereka adalah OF (38), CK (44) dan MHF (31).

Mereka menggunakan tiga akun media sosial Facebook untuk memperjualbelikan barang-barang tersebut ke seluruh Indoesia. Tiga akun tersebut sangat aktif memperdagangkan pipa rokok dari Gading Gajah secara online untuk pemesanan ke seluruh Indonesia. Tiga nama akun tersebut yakni, Chanif Mangku Bumi, Onny Pati dan Wong Brahma.

“Jadi kita awalnya kan dari pengamatan di media sosial. Memantau ada postingan yang perdagangan barang dari satwa-satwa liar yang dilindungi ini, bagian-bagiannya, gading gajah ini,” kata Kepala Sub-Direktorat PPH Gakkum Jawa-Bali, Taqiudin.

Dalam penangkapan itu, tim gabungan juga menyita ratusan barang yang terbuat dari bagian tubuh satwa dilindungi, yakni satu gading gajah utuh berukuran 30 sentimeter, 18 gading gajah potongan berukuran 20-30 sentimeter, dan 175 pipa rokok dari gading gajah berbagai ukuran 5-20 sentimeter.

Kemudian, 31 buah gelang dari gading gajah, 53 cincin dari gading gajah, empat kalung dari gading gajah, 22 gelang dari akar bahar, tujuh opsetan tanduk rusa, 17 kuku beruang madu berjumlah, dan sejumlah set lengkap peralatan kerajinan yang diduga untuk memproduksi berbagai aksesoris tersebut.

Tiga pelaku dijerat pidana dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf d, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

634