Jakarta, Gatra.com - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, tahun ini Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) berhasil mencegah belasan kali impor barang ilegal. Keberhasilan ini, berkat komitmen dan kolaborasi antara DJBC, TNI, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Bakamla, PPATK, Kementerian Perhubungan, dan Kominfo.
"Ini wujud sinergi. Tahun ini total sudah 12 penyelundupan yang digagalkan. Tahun lalu jumlahnya 26," katanya kepada wartawan, di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Selasa (30/04).
Mardiasmo menambahkan, dalam dua kali penindakan yang dilakukan pada Sabtu (20/04) dan Jumat (21/04) DJCB menyita 22.099 produk elektronik ilegal seperti telepon gengam, laptop, dan tablet dengan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp 61,86 Milyar.
Wamen mengungkapkan, modus para pelaku ini tergolong nekat, karena menyelundup dengan menggunakan kapal berkecepatan tinggi/high speed craft (HSC).
Lebih lanjut, Mardiasmo bilang, barang bukti ini akan ditetapkan sebagai barang milik negara. "Peredaran barang tersebut akan merugikan para pelaku industri dalam negeri yang taat peraturan, juga berpotensi membahayakan masyarakat mengingat tidak adanya izin edar," katanya lagi.