Home Internasional Sri Lanka Cabut Larangan Medsos

Sri Lanka Cabut Larangan Medsos

Colombo, Gatra.com - Presiden Sri Lanka mencabut larangan nasional situs media sosial Selasa, sehari setelah ia menggunakan undang-undang darurat untuk melarang penutup wajah yang dikenakan oleh wanita Muslim konservatif sebagai bagian dari pembatasan demi keamanan setelah serangan bom bunuh diri Paskah.

Dilansir dari Associated Press (30/4), Presiden Maithripala Sirisena mengakhiri pemblokiran Facebook, WhatsApp, YouTube dan situs populer lainnya, tetapi meminta publik untuk "bertindak secara bertanggung jawab" di media sosial, menurut pernyataan pemerintah.

Pemerintah mengatakan sedang berusaha untuk membatasi penyebaran informasi yang salah ataupun hoaks ketika memblokir media sosial setelah pemboman 21 April di gereja-gereja dan hotel-hotel mewah yang menewaskan 253 orang.

Pejabat Sri Lanka telah memperingatkan bahwa tersangka yang terkait dengan serangan masih buron.

Pada hari Senin, pemimpin ISIS Abu Bakr Al-Baghdadi tampil untuk pertama kalinya muncul dalam video yang dirilis oleh kelompok ekstremis al Furqan via jaringan media mereka. Abu Bakr al-Baghdadi, mengklaim pemboman di Sri Lanka adalah "bagian dari balas dendam atas kekalahan ISIS di Baghuz".

Pihak berwenang awalnya menyalahkan serangan itu, menargetkan tiga hotel dan tiga gereja, pada seorang gerilyawan lokal bernama Mohammed Zahran dan pengikutnya. Kemudian kelompok ISIS pada 23 April merilis gambar-gambar Zahran dan lainnya yang menjanjikan kesetiaan mereka kepada al-Baghdadi.

Kardinal Malcolm Ranjith, Uskup Agung Kolombo, mengkritik kegagalan pemerintah untuk mengidentifikasi informasi intelijen tentang rencana Bom Paskah dan beberapa tersangka yang terlibat.

Ranjith mengatakan kepada wartawan Selasa bahwa larangan niqab, kerudung hitam yang terbuat dari kain tipis, seringkali dengan celah kecil tempat mata seorang wanita dapat mengintip, adalah langkah yang baik.

759