Bandung, Gatra.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Bandung memusnahkan sebanyak 4.000 botol liquid vape ilegal. Barang yang sudah menjadi milik negara itu merupakan hasil tegahan pada 2018.
Kepala KPPBC TMP A Bandung, Onny Yuar Hanantyoko mengatakan, pemusnahan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan menjelang bulan Ramadan.
"Ini lebih pada kita melaksanakan Ramadan lebih baik, sekaligus menunjukan ke masyarakat ini salah satu tugas, visi misi bea cukai melindungi masyarakat masuknya barang-barang ilegal," ujar Onny di Lapangan KPPBC TMP A Bandung, Kota Bandung, Selasa (30/4).
Onny menyatakan barang tak berizin yang masing-masing berukuran 60 ml tersebut tidak memiliki pita cukai karena belum terdaftar. Padahal, sejak Juli 2018 produk tersebut harus mengantongi izin, seiring keluarnya Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) 146 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Sejak saat itu, pihaknya resmi mengawasi peredaran vape karena masuk ke dalam jenis pengolahan tembakau lainnya.
"Pemberlakuan ini untuk mengendalikan konsumsi serta pengawasan terhadap peredarannya," katanya.
Menurutnya, di kawasan Bandung sendiri cukup banyak peracik liquid vape. Bahkan, liquid vape yang beredar di ibu kota Provinsi Jawa Barat ini didominasi produk lokal.
"Banyaknya dari lokal. Di sini banyak peraciknya," katanya.
Hanya saja, Onny mengaku belum mengetahui jumlah pastinya berapa produsen liquid vape di Bandung. Sebab, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendataan.
"Jumlah pastinya belum tahu. Sekarang sudah ada 34 izin untuk pembuatan liquid vape di Bandung," katanya.
Selain liquid vape, dalam pemusnahan hasil tegahan itu terdapat juga barang sitaan lainnya seperti seribuan minuman keras, 1.089 kosmetik, 841 obat-obatan, dan 192 alat kesehatan. Ribuan barang ilegal yang telah menjadi milik negara ini diprediksi bernilai Rp771 juta.
"Semuanya hasil penindakan selama tahun 2018. Kami melakukan pengawasan ini untuk keamanan masyarakat agar terlindung dari peredaran barang ilegal yang berdampak negatif dan berbahaya," katanya.
Lebih lanjut, dia katakan, barang yang dimusnahkan bukan barang bukti untuk penyidikan, tetapi produk-produk yang secara administrasi tidak benar. Bea Cukai memastikan proses pemusnahan ini sudah mendapat persetujuan dari pihak-pihak terkait.
"Ini bukan masuk kategori disita untuk penyidikan. Tapi kami sita karena secara administrasi tidak benar," pungkasnya.
Reporter: Risyad Nuradi
Editor: Putri Kartika Utami