Jakarta, Gatra.com - Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif, Sofyan Basir, mengaku belum terpikirkan mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
“Belum terpikir mau praperadilan atau enggak,” kata kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo saat dihubungi oleh Gatra.com, Selasa (30/4).
Soesilo mengatakan tim kuasa hukum bakal melakukan rapat kecil bersama Sofyan Basir untuk menindaklanjuti kemungkinan mengajukan prapreadilan.
Sementara itu, Sofyan Basir enggak berkomentar banyak penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK
“Mungkin belum bisa (berkomentar) karena sikonnya, mudah-mudahan bisa memahami, kata Sofyan dalam pesan singkat kepada wartawan, Senin (29/4) kemarin.
Dalam kasus ini KPK menduga Sofyan membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih untuk menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1.
”SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni M Saragih dan Idrus Marham, kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.