Jakarta, Gatra.com - Plt. Dirjen Otonomi Daerah (Otda), Akmal Malik mengatakan Operasi Tangkap Tangan ( OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap Bupati Talaud, Sri Wahyumi itu membuktikan bahwa hukum itu harus ditegakkan. Ketika ada pemimpin daerah yang tidak patuh, lanjut Akmal, pasti akan menjadi catatan dari para pengawas, masyarakat dan penegak hukum.
Akmal mengatakan Sri Wahyumi dikenal sebagai pejabat daerah yang tidak disiplin dan ngeyel. Sri pernah melanggar aturan dengan pergi keluar negeri tanpa izin dan memecat 300 lebih aparatur sipil negara (ASN).
"Itu pelanggaran karena tanpa izin. Ada apa dengan kepala daerah yang tidak patuh ini? Hari ini beliau ditangkap," ucap Akmal di Gedung Kampus IPDN, Jakarta Selatan, Selasa (30/4).
Akmal menuturkan ASN, pejabat daerah dan aparatur pemerintahan merupakan pelaksana Undang-undang. Maka, ketika ada aktor-aktor yang tidak patuh akan terlihat oleh publik.
"Di sini kita juga melakukan pembinaan dan pengawasan. Kalau tidak bisa dibina, itulah hukum berbicara," paparnya.
Akmal menyebutkan tidak ada laporan awal ke KPK perihal adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Talaud tersebut. Hanya saja, saat pihak penegak hukum koordinasi Kemendagri, makan pihaknya memberitahu KPK pelanggaran-pelanggaran yang pernah dilakukan Sri Wahyuni.
"Memang pelanggaran-pelanggaran pidana itu berawal dari pelanggaran administrasi. Pelanggaran terhadap kebiasaan yang ada. Kita melihat pelanggaran pidana dimulai dari pelanggaran administratif dan pelanggaran etik," katanya.