Home Ekonomi Gakkum KLHK Ringkus Sindikat Penjual Gading Gajah

Gakkum KLHK Ringkus Sindikat Penjual Gading Gajah

Purwokerto, Gatra.com Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) kepolisian dan TNI di Jawa Tengah (Jateng) menangkap tiga pelaku perdagangan online. Sindikat ini khusus menjual barang-barang yang terbuat dari bagian tubuh hewan yang dilindungi, terutama gading gajah.

Kepala Sub-Direktorat PPH Gakkum Jawa-Bali, Taqiudin mengatakan, tiga pelaku tersebut yakni, OF (38), CK (44) dan MHF (31). Selain gading gajah, pelaku juga memperjualbelikan ratusan kuku beruang dan akar Bahar. 

"Ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda, di Pati Jateng," jelas Taquidin, Selasa, (30/4). 

Operasi penangkapan ini berawal dari hasil pantauan Tim Siber Patrol Gakkum KLHK yang menemukan tiga akun Facebook yang memperdagangkan bagian-bagian satwa dilindungi. Gading gajah misalnya dibuat menjadi pipa rokok.  

Pelaku menggunakan nama akun Chanif Mangku Bumi, Onny Pati dan Wong Brahma. Tiga akun ini aktif berselancar, memperdagangkan pipa rokok Gading Gajah untuk pemesanan ke seluruh Indonesia.

“Kita memantau ada postingan yang perdagangan barang dari satwa-satwa liar yang dilindungi ini, bagian-bagiannya, gading gajah ini,” jelasnya, saat dihubungi dari Purwokerto.

Kata dia, tim gabungan juga berhasil menyita ratusan barang sebagai barang bukti berupa satu gading gajah utuh berukuran 30 sentimeter, 18 gading gajah potongan berukuran 20-30 sentimeter, dan 175 pipa rokok dari gading gajah berbagai ukuran 5-20 sentimeter.

Kemudian, 31 buah gelang dari gading gajah, 53 cincin dari gading gajah, empat kalung dari gading gajah, 22 gelang dari akar bahar, tujuh opsetan tanduk rusa, 17 kuku beruang madu dan sejumlah set lengkap peralatan kerajinan yang diduga untuk memproduksi berbagai aksesoris tersebut.

“Itu, kemudian kita profiling, kita telusuri, jadi makanya kita lakukan penindakan. Ada ratusan barang kan, produk yang terbuat dari gading gajah. Seperti ini yang sebagian seperti pipa rokok, gelang, cincin, dan juga ada juga kuku beruang,” ujarnya,

Taqi mengemukakan, tiga pelaku tersebut akan dijerat hukum pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf d, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Dia menambahkan, saat ini tim PPNS Kementerian LHK masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan pelaku perdagangan online bagian satwa dilindungi.

1306