Jakarta, Gatra.com - Setelah kemarin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tersangka dalam kasus dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2004, hari ini KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, Selasa (30/4).
Pihak yang dipanggil antara lain Komisaris PT Duta Palma Nusantara, Alisati Firman; Kabid Planologi Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Cecep Iskandar; dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Gulat sendiri merupakan terpidana kasus suap terhadap Gubernur Riau, Annas Maamun dan telah divonis tiga tahun penjara.
"Para saksi akan diperiksa untuk tersangka SUD (Surya Darmadi)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/4).
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dari Gubernur Riau, Annas Maamun. Annas sendiri telah divonis bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Agung di tingkat Kasasi. Kemudian KPK menemukan bukti penerimaan lain Annas.
Maka dari itu KPK menetapkan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka bersama Legal Manager PT Duta Palma Group pada 2014, Suheri Terta (SRT) dan Pemilik PT Darmex Group, Surya Darmadi (SUD).
Lebih lanjut KPK menduga Annas menerima suap agar memasukan areal perkebunan PT Palma Satu dalam revisi SK Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
Annas menerima uang senilai Rp3 miliar terkait perubahan peta alih fungsi hutan di Provinsi Riau. Pemberian itu merupakan realisasi dari komitmen fee Rp8 miliar yang ditawarkan oleh Surya selaku pemiliK Darmex Group. Diketahui PT Palma Satu tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh Darmex Group.
Untuk itu perusahaan Palma Satu disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Suheri dan Surya diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 KUHP.