Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali panggil Direktur Utama PT Samantaka Batubara AM Rudi Herlambang. Kali ini Rudi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PLN non-aktif Sofyan Basir.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir), kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (30/4).
Nama Rudi memang tidak asing dalam pusaran kasus suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Rudi sudah pernah beberapa kali dipanggil oleh KPK. Selain itu Bos Samantaka ini juga pernah bersaksi dalam persidangan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Selain Rudi, KPK juga turut memanggil tiga saksi lainnya. Yakni Dirut PT Tri Mitra Bayany Sudjono. Ia sebelumnya menjabat sebagai Dirut PT Samantaka Batubara. Kemudian Direktur Keuangan PT PLN Sarwono Sudarto dan pegawai PT Pembangkit Jawa Bali Wildan Baina Iedai El Islami.
Dalam kasus ini KPK menjadikan Dirut Nonaktif PT PLN, Sofyan Basir sebagai tersangka keempat terkait korupsi kesepakatan kontrak kerjasama proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Sofyan diduga membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih untuk menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1.
Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni M Saragih dan Idrus Marham, kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Selasa (23/4).
Dalam kasus ini Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.