Jakarta, Gatra.com - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengusulkan pembentukan badan otorita pemindahan ibu kota negara. Badan tersebut bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi memutuskan pemindahan ibu kota negara ke luar Pulau Jawa. Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Senin (29/4) kemarin.
“Nantinya badan ini mengelola dana investasi pembangunan kota baru, serta melakukan kerjasama, baik dengan BUMN maupun swasta,” ujar Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Selasa, (30/4).
Badan otorita tersebut, sambung Bambang, akan melakukan segala persiapan dan pembangunan ibu kota baru. Termasuk dengan pola tata ruang wilayah calon ibu kota.
Dalam kajian Bappenas, pemindahan ibu kota negara memerlukan waktu maksimal sepuluh tahun.
"Membangun infrastruktur, gedung fasilitas pemerintahan, mengendalikan proses pembangunan sarana prasarana, mengelola-memelihara gedung, dan fasilitas publik lainnya adalah tugas dari badan otorita tersebut nantinya," kata Bambang.