Solok, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok, Sumatera Barat memusnahkan sejumlah barang bukti dari 73 kasus kejahatan sepanjang tahun 2017 hingga 2018 di halaman kantor Kejari Solok, Senin (29/04).
Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Aliansyah mengatakan, pemusnahan barang bukti perkara kejahatan tersebut atas rekomendasi dari pengadilan, karena telah diputusnya perkara atau telah berkekuatan hukum tetap.
"Semua barang bukti perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan pada semester pertama tahun 2019 dan langsung kita musnahankan," ujar Aliansyah.
Barang bukti yang dimusnahkan, diantaranya narkoba jenis ganja sebanyak 9.635 gram yang berasal dari 28 perkara, sabu-sabu sebanyak 78,8 gram dari 38 perkara serta sejumlah obat-obatan ilegal lainnya satu perkara.
Kemudian 11 pucuk senjata api rakitan beragam jenis dengan 32 butir amunisi. Uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 179 lembar, serta empat unit mesin jackpot dan 726 koin.
Pemusnahan diawali dengan pemotongan senjata api rakitan laras panjang dan pistol, agar tidak bisa digunakan lagi. Potongan senjata dan amunisi diamankan oleh pihak terkait.
Sementara, barang bukti berupa uang palsu, jackpot, narkoba dan obat-obatan, dimusnahkan dengan dibakar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solok, Rusdianto mengatakan, ini merupakan salah satu bukti bahwa tingkat kejahatan di Kota Solok masih tinggi. "Peran serta pihak terkait sebagai upaya pencegahan tindak kejahatan perlu ditingkatkan, daerah kita merupakan persimpangan utama lintas Sumatera, sangat berpotensi adanya kejahatan yang keluar masuk daerah kita," ujarnya.
Rusdioanto menilai, ancaman kejahatan tersebut perlu diantisipasi segera.