Jakarta, Gatra.com - Tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) sedang menunggu jadwal sidang tersangka Joko Driyono, Plt Ketua Umum PSSI dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Jaksa penuntut umum Kejari Jaksel saat ini masih menunggu penetapan hari sidang dari PN Jaksel," kata Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Senin (29/4).
Tim jaksa penuntut umum Kejari Jaksel menunggu penetapan jadwal sidang perdana dari PN Jaksel, setelah melimpahkan perkara tersangka ?Joko Driyono tentang pengrusakan barang bukti kasus pengaturan pertandingan sepak bola Liga Indonesia ke pengadilan pada ?Jumat (26/4).
"Kejari Jaksel melalui jaksa penuntut umum telah melimpahkan tersangka inisial JD [Joko Driyono, Plt. Ketua UmumPSSI]?, barang bukti, surat dakwaan, dan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkapnya.
Adapun perkara yang membelit tersangka Joko Driyono adalah dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line oleh penguasa umum, dalam hal ini penyidik Tim Satgas Antimafia Bola Polri.
Penyidik Polri menyangka Joko Driyono melanggar Pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.