Mataram, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Ginung Pratidina menuntut terdakwa penyelundup narkoba asal Prancis, Dorfin Felix 35 tahun, dengan hukuman pidana selama 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair satu tahun penjara.
Tuntutan jaksa Kejati NTB tersebut diucapkan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Matara, Senin (29/4).
“Dorfin Felix terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum mengimpor narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi lima gram, sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan primair," kata jaksa senior pada Kejati NTB ini.
Menurut Ginting, terdakwa Dorfin Felix telah melanggar pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dorfin didakwa telah mengimpor narkotika ke Indonesia.
Dalam tuntutatan itu juga disebutkan, modus penyelundupan Dorfin Felix dibongkar jajaran Bea Cukai Mataram ketika Dorfin menjalani pemeriksaan barang bawaan melalui jalur kedatangan penerbangan internasional Bandara Lombok Internasional Airpot (LIA).
Petugas saat itu berhasil menemukan sejumlah barang bukti (BB) berupa narkoba yang terdiri dari 9 bungkus kristal cokelat jenis MDMA seberat 2.477,95 gram, satu bungkus serbuk kuning jenis amphetamine seberat 256,69 gram, satu bungkus serbuk putih jenis ketamine seberat 206,83 gram, dan tablet cokelat berlogo tengkorak jenis MDMA sebanyak 22 butir dengan berat 12,98 gram.
Usai persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Isnurul Syamsul Arif, Dorfin dan kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan pada Selasa 7 Mei pekan depan.
Dorfin menolak berkomentar usai persidangan. Kuasa Hukum Dorfin, Deny Nur Indra mengatakan, kliennya merasa keberatan dengan tuntutan 20 tahun tersebut.
"Dorfin mengatakan bahwa tuntutan 20 tahun penjara terlalu berat baginya, mestinya di bawah 15 tahun penjara," kata Deny.
Deny mengungkapkan akan mengajukan nota pembelaan soal adanya kejanggalan dalam tuntutan tersebut terkait barang yang dibawa Dorfin tidak sebanyak yang diungkapkan dalam persidanganyaitu sebanyak 2,9 kilogram.