Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita puluhan dokumen terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang gula rafinasi dan barang bukti elektronik. KPK akan mempelajari dan mendalami dokumen-dokumen tersebut.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Senin (29/4), menyampaikan, puluhan dokumen dan bukti elektronik yang disita tersebut merupakan hasil pengeledahan di sejumlah ruangan di Kementerian Perdagangan (Kemendag), di antaranya ruang Mendag, Enggartiasto Lukita.
"Beberapa ruangan yang digeledah di Kemendag, yakni ruangan Mendag, ruangan Biro Hukum, dan ruangan staf lainnya," ujar Febri.
Tim penyidik KPK selanjutnya akan mempelajari puluhan dokumen dan bukti elektronik yang telah disita. Penggeledahan ini terkait kasus gratifikasi yang membelit tersangka Bowo Sidik Pangarso selaku Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.
"Dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang disita tersebut akan kami pelajari lebih lanjut sebagai bagian dari bukti untuk menelusuri sumber gratifikasi yang diterima BSP [Bowo Sidik Pangarso]," katanya.
Sebelumnya, tersangka Bowo Sidik Pangarso dikabarkan mengaku mendapat uang Rp2 miliar dalam bentuk dolar Singapura (SGD) dari Enggartiasto. Namun demikian, kuasa hukum tersangka Bowo, Saut Edward Rajagukguk belum bisa menkonfirmasi soal pengakuan kliennya tersebut.
KPK menetapkan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso (BSP); Indung (IND) dari PT Inersia, dan Asty Winasti (AWI) selaku Marketing Manager PT Humpuss Transfortasi Kimia sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pengangkutan pupuk melalui pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.
"IND diduga merupakan orangnya BSP yang menerima uang dari AWI sejumlah Rp89,4 juta pada sore hari di kantor PT HTK. Dari tangan IND, tim mengamankan uang yang disimpan di amplop cokelat," kata Basaria Pajaitan, Wakil Ketua KPK.
Uang sejumlah itu merupakan penyerahan ketujuh. Selain itu, Bowo juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak lain. KPK sedang mengembangkan siapa saja yang memberikan uang kepada Bowo.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Jakarta sejak Rabu hingga Kamis dinihari (27-28/3). Tim Satgas KPK menangkap 8 orang di antaranya Bowo Sidik Pangarso selaku Anggota DPR RI 2014-2019 dan Asty Winasti selaku Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia.
Kemudian, Selo selaku Head Legal PT Humpuss? Transportasi Kimia, Indung dari PT Inersia, Manto selaku Bagian Keuangan PT Inersia, Siesa Darubinta dari swasta serta dua orang sopir.
KPK menyangka Bowo Sidik Pangarso dan Indung selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan terhadap Asty Winasti disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.