Jakarta, Gatra.com - Pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji mengingatkan sejumlah pihak agar berhati-hati melontarkan pernyataan terutama terkait upaya delegitimasi penyelenggara Pemilu dan upaya people power. Sebab, pernyataan-pernyataan itu memiliki implikasi hukum.
Menurut Indriyanto, perrnyataan-pernyataan maupun perbuatan yang mengarah kepada keberatan yang disalurkan melalui mekanisme inskonstitusional seperti people power yang bertujuan mendelegitimasi KPU maupun kelembagaan penyelenggaran pemilu adalah pelanggaran UU Pemilu.
"Apalagi bila perbuatan dan gerakan itu mengarah pada revolusi kekuasaan yang sah, itu adalah langkah inkonstitusional yang melanggar KUHP," kata Indriyanto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (24/4).
Indriyanto menyarankan sebaiknya semua pihak peserta pemilu untuk lebih menahan diri dan dilakukan sesuai tahapan regulasi perundangan pemilu dan kepatuhan UU lainnya yang terkait saja.
"Keberatan atas dugaan kecurangan atau kekurangan terhadap metode perhitungan Quick Count maupun Real Count harus disalurkan melalui mekanisme hukum dan tetap berbasis Due Process of Law," sambung dia.
Sebab, kata mantan komisioner KPK itu, keberatan-keberatan dapat diajukan secara hukum melalui Bawaslu, bila terkait proses penyelenggaraan pemilu. Bisa juga ke Mahkamah Konstitusi, bila ada perselisihan hasil suara, ataupun melalui DKPP bila ada dugaan pelanggaran etik dari penyelengara pemilu.
Isu people power mencuat setelah sejumlah tokoh pendukung kubu Prabowo-Sandiaga Uno melontarkan dugaan kecurangan yang ditujukan kepada KPU. Tokoh-tokoh seperti Amien Rais dan Eggi Sudjana mengatakan bila KPU tidak netral dan melakukan kecurangan, maka dikhawatirkan akan ada people power yang akan memprotes kecurangan.
Pernyataan-pernyataan soal people power di media sosial, kata Indriyanto, juga memiliki dampak hukum.
'Bahkan akhir-akhir ini sarana melalui elektronik yang berisi konten ancaman kekerasan terhadap kelembagaan negara formal dan issu SARA jelas melanggar UU ITE," kata dia.
Lebih lanjut, Indriyanto menyarankan agar semua pihak menunggu hasil penghitungan resmi KPU dan tidak melontarkan pernyataan yang memperkeruh situasi.
"Apapun hasil resmi Real Count KPU 22 Mei 2019 haruslah dimaknai secara bijak bagi semua pihak, demi kepentingan yangg lebih luas yaitu Keutuhan NKRI, Pancasila san UUD 1945," ujar Indriyanto.
Reporter: Ervan Bayu
Editor: Hendry Roris Sianturi