Home Ekonomi KLHK dan ESDM Capai Nota Kesepahaman, Apa Saja Poinnya?

KLHK dan ESDM Capai Nota Kesepahaman, Apa Saja Poinnya?

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sepakat meningkatkan koordinasi kedua kementerian terkait dengan lingkungan dan juga energi dalam nota kesepahaman. Sejumlah poin disepakati dalam nota kesepahaman tersebut.

"Kita Kementerian LHK dan Kementerian ESDM melakukan penandatanganan kerjasama, ada beberapa poin yang secara spesifik disebutkan di dalam ruang lingkupnya yaitu pertama untuk pelaksanaan reklamasi hutan dan penanaman rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) oleh pemegang izin pinjam-pakai kawasan hutan (IPPKH)," jelas Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dalam konferensi pers di KLHK, Jakarta, Senin (29/4).

Selain itu, ada juga pengendalian penertiban penataan perizinan pada kawasan hutan, serta sinkronisasi perlindungan kawasan hutan bagi kegiatan bidang energi dan sumber daya mineral.

"Kita punya masalah banyak dari proses puluhan tahun bagaimana proses-proses pertambangan atau langkah-langkah di bidang lingkungan, langkah-langkah dalam kaitan dengan ekstraktif terkena pada lingkungan dan sekarang kita mulai rapikan," ujar Siti.

KLHK dan Kementerian ESDM juga bersama-sama melakukan pengamatan bencana tektonik dan vulkanik, pengembangan geopark dan bekerja sama dalam pertukaran data dan informasi serta kolaborasi penyidik PNS dan insperktur tambang serta pihak-pihak lain dari kedua kementerian yang terkait dengan penegakan hukum.

Menteri ESDM Ignasius Jonan juga mengatakan kewajiban reklamasi atau sejenisnya setelah penambangan harus dilakukan sesuai dengan persetujuan analisis mengenai dampak lingkungan yang diterbitkan.

"Saya sangat menganjurkan diterapkan dengan toleransi sangat minimal, karena kritik masyarakat makin lama makin tinggi terhadap kerusakan lingkungan apabila penerapan reklamasi dan sejenisnya itu pasca-penambangan itu tidak dilakukan dengan baik," kata Jonan.

Jonan berharap dengan kerja sama itu ada masukan dan komunikasi yang baik untuk mengatasi berbagai tantangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta energi dan sumber daya mineral.

"Sehingga kalau kewajiban mengurangi dampak lingkungan hidup tidak dilakukan maka nantinya pelayanan terhadap kegiatan penambangan juga tidak akan dilayani, dikurangi, atau bahkan dihentikan," tutup Menteri ESDM tersebut.

 

 

 

985