Jakarta, Gatra.com - Ambika Shan, majikan yang melakukan pembunuhan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Nusa Tenggara Timur, Adelina Sau, dibebaskan dari hukuman di Malaysia. Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI) dan Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) mengatakan pembebasan tersebut adalah hal yang diskriminatif.
"Kami mendesak Pemerintah Malaysia untuk membuka kembali sidang Adelina dan menghukum majikannya dengan seberat-beratnya," ucap Juru Bicara KABAR BUMI, Erwiana Sulistyaningsih di depan Kedutaan Malaysia di kawasan Rasuna Said, Jakarta, Senin (29/4).
Menurut pernyataan dari pihak KABAR BUMI, sudah saatnya Pemerintah Malaysia menghormati hak asasi buruh migran sebagai pekerja dan manusia dengan menciptakan perlindungan hukum yang dibutuhkan, karena hubungan imigran antara Indonesia dan Malaysia sudah lama.
KABAR BUMI juga menekankan agar Pemerintah Malaysia bisa membantu dalam membayarkan semua hak yang belum dibayarkan, memberi kompensasi pada keluarga Adelina, dan cepat-cepat mengesahkan ajuan Undang-Undang PRT.
Menurut pihak KABAR BUMI, tidak jelasnya perlindungan terhadap PRT membuat banyak majikan yang memanfaatkannya untuk mengeksploitasi dan menyiksa PRT tanpa harus tersentuh hukum.
Selain itu, jika memang ada PRT yang kabur karena tindak kekerasan atau tidak dibayar, mereka malah dikriminalkan. Hal ini menurut Erwiana harus diusut dan segera ditetapkan aturannya karena sangat diskriminatif.
Sementara, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal menyebutkan bahwa pemerintah Indonesia terkejut dengan putusan pengadilan yang membebaskan majikan Adelina. "Sejauh catatan pemerintah Indonesia, saksi dan bukti yang ada sangat kuat namun hingga dijatuhkannya putusan, sejumlah saksi kunci belum dihadirkan dalam persidangan untuk didengarkan keterangannya," kata Iqbal.
Disampaikan oleh Iqbal, bahwa pemerintah Indonesia berharap pihak Jaksa Penuntut bisa banding untuk keputusan tersebut.