Home Ekonomi Menkeu: Pencairan Santunan Anggota KPPS Meninggal Terus Berjalan

Menkeu: Pencairan Santunan Anggota KPPS Meninggal Terus Berjalan

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah menetapkan besaran santunan bagi petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang meninggal dunia dan sakit. Ketetapan itu dituangkan dalam surat dalam nomor S-316/MK.02/2019 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Besaran santunan adalah Rp36 juta untuk petugas KPPS yang meninggal dunia. Cacat permanen mendapatkan Rp30,8 juta, luka berat mendapat santunan Rp16,5 juta dan luka ringan Rp8,25 juta.

"Pencairan santunan sedang kita proses, jalan terus. Terus jalan," kata Menkeu Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (29/4) sore.

Besaran santuan mengacu kepada referensi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Menkeu, KPU berpatokan pada standar BPJS Ketenagakerjaan. "Kita menggunakan referensi yang KPU sampaikan mungkin referensinya dengan BPJS Ketenagakerjaan jadi standarnya menggunakan itu," pungkas dia.

Anggota KPPS meninggal dunia setelah menjalankan tugas pemilu serentak 2019 di berbagai daerah mencapai 287 orang. Data tersebut sampai dengan Minggu (28/4) kemarin sore.

 

Reporter: Abdul Rozak

Editor: Bernadetta Febriana