Batam, Gatra.com - Kawasan perairan Natuna Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) benar-benar menjadi sasaran para pencuri ikan dari Vietnam maupun Malaysia.
Ini terbukti dari banyaknya Kapal Ikan Asing (KIA) dari dua negara itu ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dari Januari hingga April 2019 saja, sudah 29 kapal ikan asing yang ditangkap. Lima belas kapal berbendera Vietnam, sisanya Malaysia.
Penangkapan paling anyar yang dilakukan KKP adalah pada hari Jumat (26/4). Satu unit KIA berbendera Malaysia, KM. JHFA 299 TU1 ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 01 milik KKP di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711 di perairan Natuna Utara. Di dalam kapal itu ditemukan pula sabu enam bungkus beserta alat hisapnya.
"Penangkapan KIA Malaysia KM.JHFA 299 TU1 (35.02 GT) dilakukan dalam operasi pengawasan yang dilaksanakan oleh KP.Orca 01," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjend) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP RI, Agus Suherman, dalam siaran persnya yang diterima Gatra.com Senin (29/4) di Batam.
Kapal yang dinahkodai oleh Min Laui Tan, warga negara Laos itu kemudian diamankan di Pangkalan PSDKP Kota Batam.
Agus mengatakan, KIA tadi sudah melanggar UU Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan dan sumberdaya hayati, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.20 miliar.
"Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kapal Malaysia itu adalah melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan," katanya.
Selanjutnya Pangkalan PSDKP Batam berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), serta Polda Kepulauan Riau untuk penanganan dan pendalaman temuan barang bukti narkoba di atas kapal KM JHFA 299 TU1 itu.
Reporter: Romus Panca