Jakarta, Gatra.com - Komisi Pengawasan Haji Indonesia (KPHI) berharap pengesahan Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (RUU PIHU) bisa ditunda sebelum diresmikan sebagai UU. Mereka merasa bahwa RUU PIHU perlu dikaji ulang. Dalam aturan baru nantinya memuat pembubaran KPHI, yaitu di pasal 129 UU PIHU, di mana kewenangan pengawasan pasca pembubaran KPHI akan diberikan kepada Menteri Agama.
Konsultan hukum KPHI, Dudung Badrun mengatakan penundaan bukan ditujukan pada agar KPHI tetap berfungsi, tapi pengkajian ulang ini agar aturan tersebut tidak dilaksanakan. Dudung khawatir, UU ini nantinya bisa menimbulkan kekacauan sehingga pelayanan haji menjadi tidak maksimal.
"Ini kalau dijalankan akan jadi kekacauan yang serius. Bisa jadi huru-hara di mana-mana karena akan menjadi pelayanan jamaah haji yang tidak karuan. Yang kedua, akan muncul mafia-mafia haji karena sudah jadi pengetauan umum bagaimana pemondokan bagaimana kuota ini bisa jadi permainan yang luar biasa," ujar advokat dari DPP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) tersebut di Kantor KPHI, Jakarta, Senin (29/4).
Baca Juga: KPHI Dibubarkan, Penyelenggaraan Haji Terancam Tanpa Pengawasan
Tim konsultan hukum KPHI yang lain, Muhammad Joni menilai jika regulasi ini disahkan maka akan terjadi gejolak dan kedaruratan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, pelaksanaan haji yang sudah mepet. Ia mendorong presiden menerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU PIHU disahkan.
"Ini akan menjadi elok untuk kita menimbang kembali agar absolutisme dalam hal penyelenggaraan haji pada satu tangan regulator, eksekutor dan evaluator, tidak terjadi," ujar Muhammad Joni.