Bandung, Gatra.com - Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna memastikan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bandung harus optimal selama Ramadan. Meski ada perubahan jam kerja, namun hal itu tidak mengganggu aktivitas pelayanan masyarakat.
"Secara substansi sama dengan peraturan yang sudah dilaksanakan pada tahun sebelumnya, bahwa hari kerja dimulai pukul 08.00 WIB. Jadi artinya apel tetap dilaksanakan," kata Ema di Balai Kota Bandung, Senin (29/4).
Ema menjelaskan, pada Ramadan 1440 H, Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), telah menerbitkan surat edaran Nomor 394 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1440 H, pada 16 April lalu.
Subtansinya, jam kerja bagi instansi berlangsung 5 hari kerja. Waktu bekerja pada Senin-Kamis, pukul 08.00-15.00 WIB dan untuk waktu istirahat, pukul 12.00-12.30 WIB. Sementara itu, untuk Jumat, pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat satu jam, dari pukul 11.30-12.30 WIB.
Opsi lain, bagi instansi yang membuka pelayanan 6 hari kerja. Menurut surat edaran Menteri PANRB, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja, untuk Senin sampai Kamis dan Sabtu, pada pukul 08.00-14.00 WIB dengan waktu istirahat 12.00-12.30 WIB. Sementara itu, hari Jumat mulai bekerja pukul 08.00 - 14.30 WIB dengan waktu istirahat 11.30 - 12.30 WIB.
"Dengan penjelasan itu, nanti surat edaran Menteri PANRB ditindaklanjuti oleh level pemerintah kota dan akan membuat surat edarannya," jelas Ema.
Reporter: Dian Rahmani
Editor: Putri Kartika Utami