Jakarta, Gatra.com - Presiden Jokowi menyetujui pemindahan ibu kota negara ke luar Pulau Jawa. Namun lokasi calon pusat pemerintahan tersebut masih dirahasiakan pemerintah.
Keputusan pemindahan ibu kota negara diambil dalam rapat terbatas (ratas) yang digelar di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin siang (29/4).
"Pak Menteri (Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro) hanya sebut kriteria. Bukan lokasi atau tempat," ungkap Jokowi dalam Ratas Pemindahan Ibu Kota Negara.
Hasil kajian Bappenas, calon ibu kota negara harus memiliki letak geogarfis di tengah-tengah Indonesia. Memiliki lahan yang luas, bebas bencana (gempa, gunung berapi, tsunami, banjir, kebakaran lahan dan lainnya), tersedia sumber air melimpah, bebas pencemaran lingkungan dan memiliki pantai.
"Kami usul lokasi ibu kota baru tersebut dengan kota yang sudah existing yaitu kota kelas yang sudah existing. Maksudnya kota yang sudah punya akses mobilitas atau logistik," tegas Bambang.
Sebelumnya, kajian Bappenas menyebutkan jika calon ibu kota negara baru ada di Pulau Kalimantan. Mulai dari provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.
Reporter: Abdul Rozak
Editor: Putri Kartika Utami