Colombo, Gatra.com - Presiden Sri Lanka Maithripala Sirisena pada hari Minggu (28/4) mengumumkan peraturan larangan menggunakan penutup wajah. Larangan ini diberlkukan satu pekan setelah gerilyawan Islam melakukan pemboman bunuh diri terkoordinasi yang menewaskan 253 orang.
Sirisena mengatakan akan menggunakan kebijakan darurat untuk melarang segala bentuk penggunaan penutup wajah di depan umum. Pembatasan akan berlaku mulai Senin (29/4).
"Larangan ini untuk memastikan keamanan nasional. Tidak seorang pun boleh mengaburkan wajah mereka untuk membuat identifikasi menjadi sulit," kata Sirisena seperti dilansir laman channel news asia.
Kebijakan ini terjadi beberapa hari setelah ulama Islam setempat mendesak wanita Muslim untuk tidak menutupi wajah mereka di tengah kekhawatiran akan serangan balasan setelah pemboman yang dilakukan oleh gerilyawan yang berafiliasi dengan kelompok Negara Islam.
Umat Islam di negara mayoritas Budha ini berjumlah sekitar 10% dari 21 juta penduduk Sri Lanka. Sebagian besar Muslim Sri Lanka mempraktikkan bentuk liberal agama dan hanya sedikit perempuan yang mengenakan niqab.