Home Politik Menpora Imam Nahrawi jadi Saksi Sidang Suap Dana Hibah KONI

Menpora Imam Nahrawi jadi Saksi Sidang Suap Dana Hibah KONI

Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/4), kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahrga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi turut menjadi saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Imam menjadi saksi dalam sidang lanjutan untuk tersangka Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy.

Imam Nahrawi memasuki ruang sidang Kusuma Atmadja 1 Pengadian Tipikor Jakarta sekitar pukul 11.29 WIB setelah dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Ia terlihat mengenakan kemeja putih dengan celana hitam.

Selain Imam, Jaksa Penuntut Umum KPK juga menghadirkan empat orang saksi lainnya yakni Staf Kemenpora, Eko Triyant; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adhi Purnomo, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana; dan Bendahara KONI, Johny E Awuy.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ending sebelum pemeriksaan saksi-saksi meminta agar pemeriksaan dilakukan terpisah. kuasa hukum meminta untuk menpora agara dipisah dari saksi lain. Karena menilai posisi Imam sebagai Menpora nanti bisa memengaruhi kesaksian saksi lain yang merupakan bawahannya.

Jaksa pun menyepakati dan majelis hakim memutuskan untuk pemeriksan Imam dilakukan secara terpisah. Pemeriksaan pertama akan mendengar keterangan empat saksi lain selain Imam.

Dalam sidang sebelumnya nama Imam Nahrawi muncul dalam sebuah daftar yang dibuat oleh Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi. Ia mengaku diminta oleh Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy yang berisikan daftar uang bagi para pejabat di Kemenpora dan KONI.

Salah satu rincian draf itu tertuang uang Rp1,5 miliar kepada oknum 'M'. Kemudian Suradi pun menyatakan inisial 'M' itu adalah merujuk kepada menteri.

Kemudian sidang selanjutnya juga didengarkan sebuah rekaman dari terdakwa Ending. Ia menyebutkan nama Mr X beberapa kali. Ia menyebut Mr X ini merujuk kepada menteri.

Dalam kasus ini Ending dan Johny didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana. Suap diduga sebagai pelicin pencairan dana proposal yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora.

269