Home Politik KPK Dakwa Bupati Cianjur Dkk Hari Ini

KPK Dakwa Bupati Cianjur Dkk Hari Ini

Jakarta, Gatra.com - Tim Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan membacakan surat dakwaan terhadap Irvan Rivano Muchtar selaku Bupat Ciajur dan 3 tersangka lainnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat (Jabar) pada hari ini.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Senin (29/4), menyampaikan, agenda tersebut berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

"Berdasarkan jadwal yang disampaikan pengadilan, persidangan akan dilakukan pada Senin, 29 April 2019 di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, dengan agenda pembacaan dakwaan," ujarnya.

Adapun 3 orang tersangka lainnya yang merupakan bagian dari komplotan Bupati Irvan yakni Cecep Sobandi selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur, Rosidin selaku Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur, dan Tubagus Cepy Septhiady selau kakak ipar Bupati dan Tim Sukses pada Pilkada Cianjur.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan perkara dugaan pemerasan atau pemotongan penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan SMP di Cianjur dengan nilai total yang dipotong sekitar Rp6,9 miliar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka yakni Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar (IRM); Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Cianjur, Cecep Subandi (CS); Kepala Bidang SMP di Disdik Kabupaten Cianjur, Rosidin (ROS); dan Tubagus Cepy Sethiady (TCS) selaku kakak ipar Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar.

KPK menetapkan Bupati Cianjur dkk setelah menemukan bukti permulaan yang cukup pascamelakukan pemeriksaan intensif dan dilanjutkan gelar perkara setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 6 orang di Cianjur pada Rabu subuh.

KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi meminta, menerima atau memotong pembayaran, atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya terkait dana DAK pendidikan Kabupaen Cianjur 2018.

Bupati Irvan Rivano Muchtar bersama-sama sejumlah pihak telah meminta atau memotong pembayaran terkait dana DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sekitar 14,5% dari total Rp46,8 miliar.

Rusdiansyah (R) selaku Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur dan Taufik Setiawan (T) alias Opik selaku Bendahara MKKS Cianjur diduga berperan menagih fee DAK Pendidikan kepada sekitar 140 kepala sekolah yang telah menerima DAK.

"Dari sekitar 200 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang mengajukan, alokasi DAK yang disetujui adalah untuk sekitar 140 SMP di Cianjur. Diduga alokasi fee untuk Irvan Rivano Muchtar sebesar 7% dari alokasi DAK," kata Basaria.

Dalam OTT ini, Tim Satuan Tugas (Satga) KPK mengamankan uang sejumlah Rp1.556.700.000 dalam mata uang rupiah. Adapun pecahannya terdiri Rp50.000 dan Rp100.000. Diduga sebelumnya telah terjadi pemberian sesuai dengan tahap pencairan dana DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur.

KPK menyangka Irvan Rivano Muchtar, Cecep Subandi, Rosidin, dan Tubagus Cepy Sethiady melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

488