Jakarta, Gatra.com - Beredarnya surat terbuka di internal KPK terkait dengan rekrutmen Penyidik menunjukkan ada permasalahan serius yang terjadi di tubuh institusi KPK.
Dalam surat terbuka sebanyak 6 halaman tersebut, disebutkan bahwa terdapat unsur politis dalam Perekrutan Penyelidik menjadi Penyidik di lingkungan KPK. Terlebih proses yang dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme yang tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 tahun 2019 tentang Penataan Karir Di Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal tersebut berpotensi menjadi celah bagi tersangka atau penasehat hukum untuk melakukan perlawanan melalui Praperadilan.
Selain itu ada dugaan bahwa dalam Proses rekrutmen penyidik internal tersebut terdapat kepentingan dari oknum Wadah Pegawai (WP) KPK, dimana oknum Wadah Pegawai KPK tersebut ingin membendung masuknya penyidik yang bersumber dari Polri, dengan cara merekrut penyelidik langsung menjadi penyidik tanpa tes.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane mengkhawatirkan akan terjadi polarisasi yang berbahaya bagi masa depan penegakan hukum yang dilakukan KPK. "Apalagi para penyidik yang direkrut atau digeser tanpa melalui tes," ujarnya.
Menurut informasi yang diterima GATRA.com, sebelum surat terbuka itu dibuat, beberapa penyidik sudah menyampaikan masukan kepada Pimpinan terkait hal politis yang melatarbelakangi rencana rekrutmen penyidik KPK tersebut. Namun pimpinan KPK tidak merespon masukan tersebut, sehingga muncul surat terbuka yang membuat "heboh" internal komisi antirasuah.
Neta mengatakan sebaiknya pimpinan KPK merespon surat terbuka tersebut, dan memastikan apakah terjadi mal-administrasi dalam proses tersebut atau sebaliknya. "Hal itu perlu dalam rangka penegakan hukum yang fairness dan berkeadilan," kata Neta.
Reporter: Andhika Dinata
Editor: Bernadetta Febriana