Bandung, Gatra.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan perlu adanya peraturan yang sangat mengikat mengenai perizinan tambang. Hal tersebut dia sampaikan saat membuka peringatan Hari Bumi Internasional ke-49 di area Museum Geologi Bandung, Sabtu (27/4).
Jonan mengatakan, pihaknya turut memiliki andil dalam menjaga kelestarian lingkungan. Menurutnya, salah satu yang menjadi hambatan adalah perihal reklamasi tambang yang kerap tidak dindahkan perusahaan.
"Masalah pertama itu reklamasi, ini jadi tangan besar karena perizinan tambang kecuali migas perlu ada sinergitas peraturan yang sangat mengikat," ujar Jonan.
Untuk menjaga kelestarian alam, kata dia, reklamasi dan pascatambang merupakan upaya sistematis untuk mengantisipasi hal tersebut. Selain karena faktor keselamatan, juga untuk menjaga kelestarian alam.
"Kegiatan-kegiatan reklamasi pascatambang bisa meminimalisasi kerusakan dampak lingkungan," jelasnya.
Dia juga berpesan agar seluruh masyarakat dapat bersama-sama menjaga lingkungan untuk kelestarian alam yang dapat dinikmati generasi selanjutnya.
"Bumi dan alam kita harus dipahami bukan sebagai warisan nenek moyang, karena ini titipan Tuhan untuk anak-cucu kita di masa mendatang. Tolong sama-sama jaga lingkungan," katanya.
Adapun pada Hari Bumi Internasional ke-49 mengambil tema 'Harmoni Bumi Indosesia' dengan fokus pada energi hijau. Jonan mengatakan, peringatan dan rangakaian seremoni Hari Bumi sebaiknya tidak hanya dibebankan pada Badan Geologi juga ESDM.
"Esensi nya itu adalah pelestarian alam atau pelestarian bumi, berarti kan kalau dilihat tupoksinya, itu bukan bagiannya Badan Geologi" jelasnya ketika ditemui di sela acara.
Dia mengatakan, kementrian lain seperti Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) misalnnya, juga semestinya dilibatkan dalam peringatan Hari Bumi.
"Ini harusnya di KLHK, bukan kita. Kalau minat pelestarian dari kita ya kurang, karena sekolahnya juga tentang geologi dan tambang," pungkasnya.
Reporter: Risyad Nuradi
Editor: Putri Kartika Utami