Semarang, Gatra.com - Advokat Bela Keadilan (Abeka) membuka posko pengaduan kecurangan dan pelanggaran pemilu 2019 di Jawa Tengah dan akan menindaklanjuti dengan melaporkannya ke Polda Jateng.
Hal ini ditegaskan oleh Koordinator Abeke, Listyani, kepada Gatra.com, Minggu (28/4), menanggapi saran aparat kepolisian saat aksi unjuk di kantor KPU Jateng jumat (26/4) lalu. “Kami akan mendatangi Polda Jateng untuk melaporkan pelanggaran dan kecurangan selama pemilu, pada senin (29/4),” katanya
Untuk mengakomodasi laporan pelanggaran pemilu dari masyarakat, Abeka membuka posko pengaduan pelanggaran dan kecurangan pemilu 2019 di Jateng. Posko itu bertempat di rumah relawan Padi, di Jalan Pamularsih, Kota Semarang. Listyani berharap masyarakat jateng berani melaporkan segala pelanggaran dan kecurangan selama pemilu di Jateng
"Masih banyak warga yang tidak berani melaporkan. Contohnya di Boyolali, tidak ada warga yang berani melaporkan karena banyak oknum yang mengintimidasi,” katanya. Padahal, menurutnya, di 890 TPS di Jawa Tengah terdapat banyak kejanggalan. Listyani mencontohkan, ada jumlah surat suara tidak cocok dengan jumlah pemilih.
"Penggelembungan suara juga terjadi di beberapa daerah. Kami akan langsung menindaklanjuti," ujarnya. Untuk melaporkan pelanggaran atau kecurangan bisa menyampaikannya lewat WA: 081393329639 dan 081326855857.
Tim advokasi Prabowo-Sandi pusat, Taufik, adanya posko merupakan upaya agar masyarakat bisa terlibat aktif untuk melaporkan proses kecurangan. Ia menjamin, siapa pun yang hendak laporkan kecurangan akan di-back-up tim advokasi Prabowo-Sandi. "Saya harap tidak sungkan, tidak ragu dan tidak perlu takut untuk melaporkan kecurangan, baik yang dilakukan penguasa atau tidak," ujarnya.
Perwakilan dari BPN Jateng, Iskandar, mengungkapkan dari hasil investigasi, pihaknya menemukan indikasi kecurangan. "Banyaknya komplain pada akhirnya kita harus merespons dengan membuka posko," ujarnya. Ia mencontohkan penemuan banyak pelanggaran KPPS yang tidak memasang C-1 Plano.