Bogor, Gatra.com - Hadirnya dana desa melalui UU No. 6 Tahun 2014 penerapan di lapangan belum optimal dalam mensejahterakan masyarakat yang merata. Bahkan untuk urusan pelayanan dasar banyak desa yang belum bisa mewujudkannya melalui dana desa.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekjen Sekretariat Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) Misbah Hasan kepada Gatra.com, Sabtu (27/4) di Bogor.
Berdasarkan fakta tersebut, Seknas FITRA yang didukung oleh Kementerian Desa memberikan pembekalan kepada agen pendamping dari 8 Kabupaten di seluruh Indonesia untuk membantu Pemerintah Desa dan warga desa dalam mengoptimalkan dana desa.
"Jadi di sana kami berikan penguatan kapasitas untuk bagaimana menyusun RPJM desa sampai ke APB Desa melalui sekolah anggaran desa," ujarnya.
Misbah menambahkan, selain itu sekolah anggaran desa juga mendorong terbentuknya rumah aspirasi yang berfungsi sebagai posko pengaduan masyarakat terkait pengelolaan dana desa.
Melalui rumah aspirasi tersebut, Misbah berharap dapat terwujud kedaulatan rakyat terhadap anggaran dalam bentuk transparansi maupun kontrol anggaran sesuai kebutuhan masyarakat.
"Kebutuhan-kebutuhan di aspek kesehatan, pendidikan, hak atas pemerataan ekonomi dan sebagainya itu menjadi diskursus bagi mereka, dan kalau ada kebijakan-kebijakan dari pemerintah desa, pemerintah kabupaten bahkan pemerintah pusat itu bisa disalurkan melalui rumah aspirasi ini," papar Misbah.
Saat ini, Seknas FITRA melakukan pendampingan di 22 desa di 8 kabupaten di seluruh Indonesia, yang angka kemiskinannya relatif tinggi.