Mataram, Gatra.com - Direktorat Narkoba Polda NTB sepekan terakhir telah menangkap sejumlah tersangka kasus Narkoba, yang terjadi di sejumlah lokasi di NTB.
Kabid Humas Polda NTB, AKBP Purnama mengatakan kasus penangkapan narkoba tersebut terjadi di depan Cafe Sraye, Senggigi, Lombok Barat (Lobar). Pelaku diketahui berinisial RPA alias Ciko (26) asal Desa Rempek Utara, Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara.
“Kejadiannya pekan lalu dan baru diugkapkan setelah penyidik membenarkan bahwa barang bukti yang diamankan aparat benar merupakan narkoba,” kata Purnama, di Mataram, Sabtu, (27/4).
Purnama menyebut bahwa aparat juga menangkap YA (31), asal Gunungsari, Lombok Barat (Lobar). Barang bukti yang diamankan berupa 2 klip plastik transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,69 gram.
Selain itu lanjut Purnama, Polres Sumbawa juga berhasil mengungkap tindak pidana narkoba dengan menangkap DS, warga Kelurahan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa. Bersama DS juga ditangkap IMN, JA, FDD dan GS yang keseluruhannya warga Sumbawa.
“Adapun barang bukti yang diamankan dari lokasi ini berupa uang tunai sejumlah Rp4 juta, 3 poket besar narkotika jenis Shabu, 2 poket sedang narkotika jenis Shabu, 10 poket kecil narkotika jenis shabu dan timbangan Digital,” jelas Purnama.
Purnama menambahkan, pada hari yang sama, Polres Bima juga menangkap A (22) Asal Matua, Kecamatan Woja, Dompu di Jalan Lintas Manggelewa-Calabai Dompu. Barang bukti yang dimankan berupa 10 poket diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,33 gram.
“Di wilayah hukum Polres Bima Kota juga ditangkap EI (30) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Barang Bukti yang diamankan berupa 6 bungkus plastik klip diduga berisi shabu dengan berat 0,95 gram,” katanya.
Purnama menambahkan, tindak pidana narkoba juga diungkap Direktorat Narkoba Polda NTB, Kamis lalu, ( 25/4) dengan menahan PPD (19) dan KW alias Komang (39) keduanya warga Abian Tubuh, Kota Mataram.
“Dari kedua pelaku petugas mengamankan barang bukti 39 poket sabu seberat 15.11 gram,” katanya.
Purnama menambahkan, Polres Lombok Tengah pada Kamis (24/4) melaporkan, menangkap sepasang suami istri Bagok (23) dan S (23) asal Desa Lekor, Lombok Tengah. Barang bukti yang diamankan berupa 5 poket kristal bening diduga Narkotika Gol I Jenis Shabu dengan berat 3,74 Gram.
“Polres Lombok Timur juga berhasil mengungkap tindak pidana narkoba pada Kamis (24/4) dengan tersangka AM (23), warga Jorong, Lombok Timur. Barang buktinya 1 poket diduga shabu seberat 0,06 Gram. Berikutnya JY(38) warga Lingkuk Dudu, Lombok Timur juga ditangkap dengan barang bukti berupa 3 poket diduga shabu seberat 0,22 gram,” ujar Purnama.
Dikatakan Purnama, jajaran Polda NTB tetap berkomitmen dan konsisten dalam memberantas kejahatan narkoba di seluruh wilayah NTB.