Purbalingga, Gatra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05 Desa Tangkisan Kecamatan Mrebet, Sabtu (17/4) ini. Di TPS ini, KPU menggelar PSU pemilihan presiden-wakil presiden dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Komisioner KPU Purbalingga Divisi Teknis Penyelenggaraan, Zamzam Ashari, mengatakan bahwa secara umum pelaksanaan PSU di TPS 05 Tangkisan lancar. Akan tetapi, terjadi penurunan partisipasi penggunaan hak suara. Menurut dia, dalam pencoblosan 17 April 2019 lalu, dari 294 daftar pemilih tetap (DPT) yang menggunakan hak suara 163 pemilih. Akan tetapi, partisipasi dalam PSU ini menurun menjadi 146 orang atau turun sebanyak 17 pemilih.
Dia menjelaskan, penurunan partisipasi disebabkan karena banyak pemilih yang sudah kembali ke kota. “Kebanyakan penduduk di desa ini adalah perantau. Mereka sudah kembali ke kota,” katanya kepada Gatra.com Sabtu (27/4).
Meski begitu, Zamzam mengklaim, jumlah partisipasi pemilih--jika dilihat dari jumlah formulir C6 atau undangan yang tersebar--sangat tinggi. Pada PSU kali ini, undangan pemilu hanya terkirim kepada 150 orang. “Kalau melihat dari C6 yang diterimakan, partisipasi pemilih mencapai 97 persen,” ujarnya.
Dia mengemukakan, PSU di TPS 05 Tangkisan Kecamata Mrebet dilakukan atas rekomendasi Bawaslu Purbalingga. Dalam proses rekapitulasi. rekomendasi mengenai PSU tersebut dilayangkan Bawaslu Purbalingga berdasarkan temuan Panwas Kecamatan Mrebet. Ada dua orang pemilih dari luar daerah tersebut yang menggunakan hak pilih mereka di TPS 05 Desa Tangkisan Kecamatan Mrebet. Ada ketidaksesuaian data pemilih dengan jumlah suara dalam pilpres dan DPD.
Belakangan diketahui, satu pemilih di antaranya, terdaftar dalam DPT Blora dan pada saat memilih di TPS 05 Desa Tangkisan tanpa menggunakan form A5. Sedangkan, pemilih yang lainnya tidak terdaftar dalam DPT mana pun setelah dilakukan penelusuran melalui website KPU. “Petugas TPS ada yang mengenali yang bersangkutan. Namanya, Tohirin dan Istrinya Sri. Tadinya Tohirin adalah warga setempat yang menikah dengan warga Blora, KTP-nya sudah Blora,” ujarnya.
Sebab itu, Bawaslu kemudian melayangkan rekomendasi agar dilakukan PSU di TPS tersebut. KPU kemudian memutuskan untuk menggelar PSU di TPS 05 Tangkisan, khusus untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, hari ini. “PSU itu maksimal 10 hari. Hari ini adalah hari terakhir,” kata Zamzam.