Sukoharjo, Gatra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo menggelar pemungutan suara ulang di tiga tempat pemungutan suara (TPS) atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu menilai tiga TPS itu melanggar aturan pasal 372 ayat 2d UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Komisioner Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Sukoharjo, Muladi Wibowo, menyatakan petugas di TPS tersebut tidak memahami aturan secara baik. Warga dari luar daerah dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) atau dalam DPT tambahan (DPTb) pun bisa menggunakan hak pilihnya.
Tiga TPS itu TPS 012 Desa Gedangan, Kecamatan Grogol; TPS 07 Desa Toriyo, Kecamatan Bendosari; dan TPS 05 Desa Karanganyar, Kecamatan Weru.
"Semuanya sama yakni menggunakan KTP dari luar daerah dan mencoblos di TPS tersebut,” ucap Muladi saat ditemui di TPS 012 Desa Gedangan, Grogol, Sabtu (27/4).
Coblosan ulang ini hanya bagi warga yang masuk di DPT atau daftar pemilih khusus (DPK). Warga yang menjadi penyebab pemilihan ulang, berjumlah enam orang, tidak diundang.
Saat pemilu 17 April lalu, di TPS Gedangan ada dua orang dari Kabupaten Wonogiri dan satu orang dari Klaten yang mencoblos berbekal formulir C6. Padahal, sesuai ketentuan, pemilih dari luar daerah harus membawa pengantar A5. Sedangkan di TPS 07 Desa Toriyo ada satu orang dari Mempawah, Kalimantan Barat, yang menggunakan KTP.
”Kalau (pemilih) yang di Weru ada dua orang dari Jakarta dan Solo yang mencoblos menggunakan KTP,” ucap Muladi.
Sesuai pasal 372 ayat 2d UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, harus ada pemungutan suara ulang agar pemilu dinilai sah.
Selain di Sukoharjo, ada dua TPS di Boyolali yang juga coblosan ulang, Sabtu ini, yakni di TPS 26 Kampung Kasatriyan, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali dan TPS 8 Kampung Karangjati, Kecamatan Wonosegoro.
Ketua KPU Boyolali Ali Fahrudin menerangkan, pemilu ulang digelar di dua TPS dari total 3.189 TPS di Boyolali. ”"Di TPS 26 Siswodipuran ada 168 pemilih di DPT dan di Wonosegoro ada 289 orang DPT,” ucapnya.