Jakarta, Gatra.com - Effendy Simbolon, Politisi PDIP menuturkan Judicial Review pada UU Pemilu menjadi penyebab utama dari carut-marutnya pemilu 2019. Effendy juga menyebutkan jika Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus bertanggung jawab.
"Pemilu serentak ini hasil judicial review yang dilakukan teman-teman LSM yang akhirnya melucuti keberadaan dari pemilu itu sendiri. Naifnya kita mengikuti. Kita menyesuaikan dengan suatu skema yang kita tidak meyakini skema ini baik atau tidak buat kita, " Effendy di D'consulate resto & lounge, Jakarta Pusat, Sabtu (27/4).
Kondisi pemilu serentak yang saat ini, lanjut Effendy, menimbulkan banyak persoalan yang menjadi tanggungjawab pengaju judicial review, MK dan DPR serta pemerintah. Menurutnya UU Pemilu (UU Nomor 7 Tahun 2017) merupakan aturan "banci". Effendy mengharapkan agar pemilu ini serentak dan tertib namun yang menjadi kendala yakni UU yang dianut tidak jelas.
Selanjutnya Effendy mengingatkan bahwa kondisi peraturan yang tumpang-tindih harus disampaikan kepada masyarakat. Hal ini merupakan kondisi pemilu 2019 yang dirasa membebani masyarakat.
"Sejak awal kita tak pernah jujur. Kita meletakkan undang-undang yang sulit dilaksanakan KPU. Saya tidak mengatakan keabsahan pemilu ini tidak sah, tapi kita harus beri tahukan ke publik bahwa pemilu yang dirancang undang-undang selama ini sebenarnya sudah normatif, kita melakukan proses yang normal, sudah baik. Kemudian ada judicial review," ujarnya.