Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi 15 orang terpidana dalam dua perkara tindak pidana korupsi (koruptor) yakni suap terkait perizinan pembangunan tower atau menara telekomunikasi dan pembahasan APBD Kota Malang.
"KPK telah melakukan eksekusi 15 terpidana korupsi dalam dua perkara tindak pidana korupsi," kata Febri Diansyah di Jakarta, Jumat malam (26/4).
Dalam perkara suap terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015, yaitu jaksa eksektor mengeksekusi 3 terpidana.
Tiga terpidana dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong, Jawa Timur (Jatim), yakni Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), Onggo Wijaya; Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group), Ockyanto; dan Direktur PT Sumawijaya, Achmad Suhawi.
?Masih dalam perkara yang sama, jaksa eksekutor KPK juga menjebloskan Nabiel Titawano dari swasta dan Ahmad Subhan selaku Wakil Bupati Malang periode 2010-2015 ke Lapas Sidoarjo.
?Sedangkan untuk perkara suap terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015, KPK mengeksekusi 9 orang anggota DPRD Kota Malang ke Lapas Porong.
Sembilan orang mantan anggota DPRD yang dijebloskan ke Lapas Porong yakni Arif Hermanto, Teguh Mulyono, Choirul Amri, Suparno, Harun Prasojo, Choirul anwar, Mulyanto, Teguh Puji, dan Soni Budiarto. Kemudian, jaksa eksekutor mengeksekusi Anggota DPRD Kota Malang, Erni Farida ke Lapas Wanita Malang.
Menurut Febri, eksekusi terhadap 14 orang terpidana ke Lapas Porong dilakukan pada hari Rabu (24/4). Sedangkan terhadap 1 orang terpidana ke Lapas Wanita Malang dilakukan pada Kamis (25/4).
"Mereka menjalankan masa hukuman sesuai putusan masing-masing yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Febri.