Jakarta, gatra.com – Sektor pertanian merupakan sektor penyumbang tenaga kerja terbesar di Indonesia, yaitu sebesar 38,7 juta orang pada Februari 2018 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Namun di satu sisi, pelaku usaha pertanian kesulitan mencari tenaga kerja yang kompeten. Sebaliknya, pencari keja kebingungan mencari jenis pekerjaan dan kesulitan menyesuaikan diri dengan kompetensi yang diinginkan dunia kerja.
Persoalan ini yang mendasari disusunnya Peta Okupasi Sektor Pertanian oleh Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan lembaga pendidikan dan pelatihan serta perwakilan dunia usaha dan industri dari sektor pertanian.
Kementan merupakan kementerian ke tiga yang meluncurkan peta okupasi setelah Kementerian Komunikasi dan Informasi serta Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral.
Program ini resmi diluncurkan oleh Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian (Kementan), Prihasto Setyanto. di Hotel Bidakara, Jakarta, Jum’at (26/4).
“Dalam persaingan global saat in, upaya peningkatan kompetensi dan penyetaraan tenaga kerja Indonesia dengan asing terus dikembangkan. Salah satunya melalui sertifikasi,” ungkap Prihasto. Ia menuntut adanya keterlibatan seluruh sektor, tidak hanya pemerintah melainkan dunia usaha dan pendidikan.
Menurut Prihasto, upaya sertifikasi terganjal oleh belum adanya peta okupasi yang mencakup seluruh bidang keahlian dan keterampilan di bidang usaha pertanian.
“Peta okupasi dilakukan untuk mempercepat percepatan standar kompetensi kerja nasional di Indonesia, khususnya di bidand pertanian," ungkapnya. Ia menegaskan peluncuran peta okupasi ini bertujuan untuk memperbaiki kualitas lulusan pertanian serta menciptakan link and match antara dunia pendidikan dengan dunia industri.
Komisioner BNSP Mulyanto berpandangan bahwa peluncuran Peta Okupasi Nasional Sektor Pertanian merupakan tonggak pengembangan sumber daya manusia (SDM) pertanian. “Sertifikasi merupakan pengakuan sumber daya manusia melalui jalur pelatihan dan pengalaman kerja,” tambah Mulyanto.
Peta Okupasi Nasional dalam rangka kualifikasi sektor pertanian terdiri dari 449 jabatan yang meliputi bidang :
1. Pengelolaan Sumber Daya Lahan sebanyak 60 jabatan
2. Agronomi sebanyak 79 jabatan (Pangan sebanyak 13 jabatan, Hortikultura sebanyak 11 jabatan, Perkebunan sebanyak 33 jabatan, dan Pembenihan sebanyak 22 jabatan)
3. Perlindungan tanaman sebanyak 33 jabatan
4. Karantina hewan sebanyak 17 jabatan
5. Karantina tumbuhan sebanyak 21 jabatan
6. Kesehatan hewan sebanyak 60 jabatan
7. Kesehatan masyarakat veteriner sebanyak 9 jabatan
8. Peternakan sebanyak 59 jabatan
9. Sarana prasarana pertanian sebanyak 11 jabatan
10. Agroindustri sebanyak 11 jabatan
11. Ketahanan mutu dan keamanan pangan sebanyak 36 jabatan
12. Pertanian organik sebanyak 13 jabatan
13. Penyuluh pertanian sebanyak 3 jabatan.
14. Agribisnis sebanyak 29 jabatan