Home Politik PKS Parpol Pertama Laporkan Penggunaan Dana Kampanye di Banda Aceh

PKS Parpol Pertama Laporkan Penggunaan Dana Kampanye di Banda Aceh

Banda Aceh, Gatra.com - Dewan Pengurus Daerah Parta Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Banda Aceh menyerahkan laporan dana kampanye Pemilihan Umum Anggota DPRK Banda Aceh, Jumat (26/04).

Laporan diserahkan Ketua DPD PKS Banda Aceh Iwan Sulaiman didampingi bendahara DPD PKS Kota Banda Aceh Jifri, dan diterima oleh Kasubbag Hukum KIP Kota Banda Aceh, Erminzal, melalui staf bagian hukum Laila Qadri.

Ketua DPD PKS Kota Banda Aceh, Iwan Sulaiman mengatakan, penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta pemilu dilakukan PKS tepat di hari pertama penerimaan laporan oleh KIP Kota Banda Aceh.

“KIP Banda Aceh membuka kesempatan penyerahan dana kampanye mulai 26 April sampai 1 Mei 2019, dan kita menyerahkan tepat hari pertama, dan kabar yang kita dapatkan dari pihak KIP tadi, kita menjadi partai pertama yang melaporkan LPPDK di Kota Banda Aceh,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan, pelaporan LPPDK tersebut sebagai wujud kepatuhan partai politik, khususnya PKS dalam hal penggunaan dana kampanye sebagaimana diamanahkan dalam pasal 335 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Laporan dana kampanye pasangan calon dan tim kampanye yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama lima belas hari sesudah hari pemungutan suara,” jelasnya.

Menurutnya, laporan dana kampanye yang diserahkan kepada KIP Kota Banda Aceh tersebut meliputi penerimaan dan pengeluaran partai dan para caleg PKS Kota Banda Aceh selama masa kampanye.

“Caleg kita untuk kota Banda Aceh berjumlah 30 orang, semuanya sudah menyerahkan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye, begitu juga dengan penerimaan dan pengeluaran partai. Selanjutnya setelah semua kita rekap di partai, baru kita serahkan kepada KIP Kota Banda Aceh,” kata Iwan Sulaiman.

193