Sleman, Gatra.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, terus menindak penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Pada April ini, setidaknya dua kasus berhasil diungkap dengan barang bukti 12,52 gram sabu dan sekitar 13 ribu butir pil trihexpinidyl yang dijual ke pelajar.
Dalam konferensi pers di Markas Polres Sleman, Jumat (26/4), Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto mengatakan, kasus penyalahgunaan obat keras pil trihexpinidyl diungkap pada 11 April lalu sekitar jam 20.30 WIB. Dua tersangka ditangkap, yakni MRA, 26 tahun, warga Kecamatan Tempel dan RS, 34 tahun, asal Kecamatan Mlati.
Dari MRA, didapati barang bukti berupa 10 ribu pil trihexpinidyl dan 70 pil sejenis yang telah dikemas dalam tujuh plastik. "Setelah dikembangkan lagi, ada tiga ribu pil dari pelaku ini. Untuk 3 ribu pil ini sekarang masih di laboratorium forensik (Semarang)," katanya.
Adapun barang bukti tersangka RS berupa 400 butir pil trihexpinidyl. Setelah diusut, pil ini didapat dari daerah Bekasi. "Dikirim dengan memakai jasa pengiriman barang," ucapnya.
Selain mengungkap kasus tersebut, polisi juga mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada Rabu (24/4). Dua tersangka warga Solo, MDP, 20 tahun, dan YA, 28 tahun telah ditangkap dengan barang bukti sabu 12,52 gram.
"Selain itu juga diamankan handphone dan timbangan digital. Karena masih dilakukan pemeriksaan, belum bisa diungkapkan dapat dari mana dan diedarkan ke mana," ujarnya.
Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satuan Narkoba Polres Sleman, IPDA M. Farid, menambahkan, pil trihexpinidyl dijual ke pelajar. Harganya kisaran Rp25 ribu -Rp30 ribu per paket.
"Setiap satu paket berisi 10 butir, biasa menyasar kalangan pelajar," pungkasnya.
Reporter: Ridho Hidayat